June 30, 2025

Palangka Raya (ANTARA) – Ketua Tubuh Pembangunan Ketentuan Wilayah (Bapemperda) DPRD Kalimantan tengah Ampera A. Y. Mebas optimis, pada 2025 ini bisa mengulas dan menuntaskan 15 perancangan ketentuan wilayah (raperda).

“Satu diantara sebagai perhatian khusus ialah saran peralihan ketentuan wilayah mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan tengah,” ucapnya di Palangka Raya, Selasa.

Ia menjelaskan, saran peralihan pada Perda Nomor 24 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif DPRD dilandasi atas semangat optimasi performa instansi DPRD.

Disamping itu, saran peralihan ketentuan wilayah itu untuk menjaga kesetimbangan di antara peranan DPRD dan pemda dalam penyelenggaraan pemerintah.

“Karena itu perlu disokong Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang sesuai perubahan ketentuan perundang-undangan terkini, dengan merujuk pada hirarki ketentuan perundang-undangan yang semakin tinggi dan proporsionalitas keadaan ekonomi wilayah sekarang ini,” katanya.

Simak juga: Tambahkan daya magnet, Disperindagkop Kobar revitalisasi Taman Sungai Buun

Ampera menambah, saran peralihan pada Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini adalah ide DPRD yang disodorkan Komisi I.

Saran itu selanjutnya disetujui dalam Rapat Tubuh Permufakatan (Banmus) DPRD pada 8 Mei 2025 untuk proses ulasannya dikoordinasikan oleh Bapemperda.

“Pada Rapat Pleno Intern DPRD yang dilakukan tanggal 4 Juni 2025 sudah ditetapkan Raperda mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan tengah adalah insiatif Dewan dengan Surat Keputusan DPRD Kalimantan tengah Nomor 23 Tahun 2025,” katanya.

Ampera memperjelas, saran peralihan Perda ini disodorkan sebagai tanggapan atas terbitnya Ketentuan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023 mengenai peralihan atas Ketentuan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2017 berkaitan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Disamping itu, pengajuan saran Raperda ini mengarah pada Pasal 165 huruf (d) Ketentuan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatakan pada kondisi tertentu DPRD atau Gubernur bisa ajukan Raperda di luar Propemperda karena ada perintah dari ketetapan ketentuan perundang-undangan yang semakin tinggi.

“Terbitnya Ketentuan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023 berikut sebagai momen untuk DPRD Kalimantan tengah supaya sekiranya Raperda mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan tengah bisa diulas selanjutnya sama sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berjalan,” begitu Ampera.