Medan (ANTARA) – Kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo adalah ASN dari KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, bertandang ke Polrestabes Medan untuk pastikan jika surat penentuan DPO (daftar penelusuran orang), atas nama client-nya ialah palsu dengan kata lain tidak betul.
“Kami tiba ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk verifikasi berkaitan status DPO yang tersebar. Kami memperoleh informasi yang terang jika status DPO itu tidak ada . Maka tiap informasi yang diedarkan pada media itu tidak betul,” tegas Leo Fernando Zai sebagai kuasa hukum Arini Siringoringo di Medan, Sabtu (19/4).
Ia menjelaskan faksinya lakukan verifikasi langsung ke Polrestabes Medan pada Kamis (17/4) malam sampai pagi hari, dan berjumpa dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit dan Penyidik, untuk menanyakan apa surat DPO itu betul telah diedarkan.
“Kami memperoleh informasi yang terang jika status DPO tidak ada . Maka tiap informasi yang diedarkan pada media itu tidak betul,” katanya.
Atas tersebarnya berita palsu itu, Leo menjelaskan faksinya akan mengirim somasi ke media yang sudah berisi informasi berkaitan DPO itu.
Dia minta supaya informasi itu selekasnya dihapus dalam kurun waktu 24 jam. Bila tidak diindahkan, faksinya memberikan ancaman akan tempuh lajur hukum.
“Kami akan membuat laporan ke Dewan Jurnalis dan organisasi karier reporter karena informasi itu sudah memberi informasi menyimpang dan menggelisahkan,” katanya.
Disamping itu, Leo akan memberikan laporan kasus ini ke Kasi Propam, pengawas penyidik, dan menyuratkan Mabes Polri.
Faksinya menyangka ada pelaku penyidik yang mengungkapkan informasi ke Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, dua tersangka kasus penindasan yang sekarang ini sedang jalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
“Kita akan pelajari bila memang benar-benar ada penentuan DPO, apa prosesnya sama sesuai proses. Bagaimanakah mungkin informasi public di-launching tanpa surat sah dari Polrestabes Medan,” tegas ia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat diverifikasi reporter akui sedang melakukan beribadah.
Dia janji akan minta Kanit untuk mengontak reporter, tetapi sampai informasi ini termuat, tidak ada respon kelanjutan.
Diketahui, Arini Ruth Yuni Siringoringo adalah kakak dari Erika Siringoringo sebagai korban penindasan secara bersama yang diperhitungkan dilaksanakan Doris Fenita Marpaung dan Riris Partahi Marpaung di tempat tinggal korban.
Ke-2 terdakwa sekarang ini sudah dengan status tersangka dan direncanakan akan jalani sidang dengan jadwal tuntutan pada Rabu (23/4), di Pengadilan Negeri Medan.