April 19, 2025

Medan (ANTARA) – Unit Reserse Narkoba Polrestabes Medan, melangsungkan operasi penangkapan pada dua lokasi diperhitungkan sarang narkoba yang ada tepian saluran sungai, yaitu di Jalan Kejaksaan Medan dan Jalan S. Parman Gang Pasir, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Penangkapan dilaksanakan pada Kamis (17/4), dan kita sukses amankan 5 orang, termasuk seorang ibu rumah-tangga. Disamping itu, beberapa tanda bukti narkoba ikut diambil alih dari lokasi,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan di Medan, Jumat (18/4).

Di lokasi pertama, lanjut ia, yakni di tepian sungai Jalan Kejaksaan, 2 orang diamankan ada di belakang rumah masyarakat.

“Akses ke lokasi ini lumayan susah hanya karena dapat dilakukan jalan kaki dan menuruni tangga,” tutur ia.

Ke-2 terdakwa yang ditangkap di lokasi itu dengan inisial YG (37) dan AH (35).

Dalam pada itu, di lokasi ke-2 di Jalan S. Parman Gang Pasir, 3 orang aktor sukses ditangkap, yakni GN (40), TH (41), dan RH (51) yang diketahui sebagai seorang ibu rumah-tangga.

Ke-3 nya diamankan di bawah rumah pentas yang kerap jadi tempat transaksi bisnis dan pemakaian narkoba.

“Di lokasi ini, sejumlah aktor yang lain sukses larikan diri lompat ke sungai,” sebutkan Thommy.

Ke-5 terdakwa yang diamankan diperhitungkan sebagai pemakai narkoba. Sekarang ini, mereka sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk jalani pemeriksaan dan peningkatan selanjutnya.

Ia memperjelas jika faksinya terus akan bertindak tegas pada peredaran narkoba, termasuk dengan merajut kerja sama dengan Polsek Medan Baru untuk lakukan patroli teratur di beberapa lokasi riskan.

“Kami ingin pastikan teritori ini tak lagi menjadi sarang narkoba. Patroli periodik akan kami kerjakan sampai wilayah ini betul-betul bersih dari penyimpangan narkoba,” jelasnya.