June 7, 2025

Pramono Anung {Setuju|Sependapat} Larangan Merokok di Tempat Karaoke {sampai} Kelab Malam

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menyepakati larangan merokok pada tempat hiburan malam. Menurut Pramono, telah semestinya ketetapan teritori tanpa rokok atau KTR di ibukota mencakup tempat karaoke, kelab malam, sampai cafe yang tampilkan atraksi musik.

Pramono sampaikan sikap itu di pertemuan pleno dengan Dewan Perwakilan Masyarakat Wilayah Jakarta minggu ini. Rapat itu mengulas perancangan ketentuan wilayah atau Ranperda Teritori Tanpa Rokok untuk Jakarta.

Wawasan memasukkan lokasi hiburan malam dalam lingkup KTR adalah saran dari DPRD Jakarta. “Eksekutif setuju tempat karaoke, kelab malam, kafe live music masuk ke pengertian lokasi hiburan dalam aturan tempat umum dalam Ranperda Teritori Tanpa Rokok,” kata Pramono di pertemuan seperti diambil dari info tercatat, Jumat, 30 Mei 2025.

Menurut Pramono, beberapa kota global sudah larang rokok pada tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek. Ia memberikan contoh beberapa kota seperti Tokyo di Jepang, Seoul di Korea Selatan, sampai San Jose di Amerika Serikat.

Pramono berkata Perda KTR di Jakarta akan sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Wilayah, Ketentuan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan, sampai Ketentuan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menteri kesehatan/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Dasar Penerapan Teritori Tanpa Rokok.

“Peraturan ini adalah taktik pelindungan kesehatan public lewat pendekatan seimbang dan berkeadilan,” tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Walau demikian, Pramono berkata pemerintahan setuju jika industri dan produksi tembakau sebagai komoditas export bisa berjalan. Tetapi, katanya, memerlukan ketentuan berkenaan pengaturan konsumsi rokok di ruang umum dan sarana tertentu.

Pramono berkata Perda KTR di Jakarta akan masukkan usaha pelindungan kesehatan, terutama untuk barisan umur di bawah 21 tahun dan wanita hamil. Ia mengharap bakal ada publikasi yang efektif berkenaan ketetapan KTR apabila sudah selesai kelak. “Meliputi penyertaan figur warga, ormas, instansi swadaya warga dalam penerangan dan kerjasama dengan media lokal dan influencer digital,” tutur bekas sekretaris kabinet tersebut.

Dalam pada itu, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jakarta Andika Wisnu Putra menyebutkan Perda KTR nanti perlu atur teritori bebas rokok lebih detil. Misalnya, katanya, seperti jarak tempat larangan merokok dari sarana peka seperti sekolah, tempat untuk bermain anak, sampai tempat beribadah.

Andika menyebutkan fraksinya mendesak supaya Ranperda KTR selekasnya ditetapkan menjadi ketentuan. “Sebagai cara tegas dalam menangani genting kesehatan ini,” sebut ia.